MENGENAL METHYLPARABEN (E218)

Hai sist dibwah ini artikel bgs mengenai pengawet makanan, dibaca ya agar kamu lebih paham dan bisa membedakan PARABEN dan METYLPARABEN ;)
Methylparaben (E218) pengawet makanan dan kosmetik

Methyl p-hydroxybenzoate (disebut juga Methyl parahydroxybenzoate) adalah bahan pengawet makanan yang cara kerjanya adalah mencegah timbulnya jamur (fungi) yang selain sebagai pengawet makanan juga dipakai sebagai bahan campuran kosmetik supaya tidak ada jamurnya.

Methylparaben dapat diproduksi secara alami dan ditemukan dalam beberapa buah-buahan, terutama blueberry, bersama dengan parabens lain. Tidak ada bukti bahwa methylparaben atau propylparabens berbahaya pada konsentrasi yang biasanya digunakan dalam perawatan tubuh atau kosmetik. Methylparaben dan propylparabens dianggap GRAS (Generally regarded as safe, umumnya dianggap aman) untuk makanan dan pengawetan antibakteri kosmetik. Methylparaben ini mudah dimetabolisme oleh bakteri tanah umum, sehingga benar-benar terurai.

Methylparaben mudah diserap dari saluran pencernaan atau melalui kulit. Hal ini dihidrolisis menjadi asam p-hidroksibenzoat dan cepat dikeluarkan tanpa akumulasi dalam tubuh. Penelitian telah menunjukkan bahwa Methylparaben secara praktis tidak beracun oleh kedua baik secara oral dan parenteral. Dalam sebuah populasi dengan kulit normal, Methylparaben praktis non-iritasi dan non-sensitif, namun reaksi alergi terhadap paraben tertelan telah dilaporkan.

Soal standart makanan.
Dengan melihat sifat-sifat diatas sebenarnya Methylparaben tidak membahayakan, dalam jumlah terbatas tentunya. Nah jumlah terbatas, karena ada laporan yang terkena alergi, inilah yang menjadikan standart-standar “kewajaran”nya berbeda untuk tiap-tiap negara. Bahkan  pengunaan senyawa pengawet ini diijinkan oleh berbagai negara, termasuk Uni Eropa.
http://www.eufic.org/upl/1/default/d…fic%282%29.pdf (Food Additive Approved by EU).

Indonesia menganut  Standarisasi internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius Commission (CAC). Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) merupakan organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan.

Indonesia  memperbolehkan penggunaan zat ini hingga 250mg/Kg,